Pengertian dan sejarah perkembangan fiqih
BAB I
PENDAHULUAN
Fiqih, seperti yang telah diketahui, merupakan karya intelektual tentang hukum yang berbasis teks-teks keagamaan, terutama Al-Quran dan Hadits (As- Sunnah). Rumusan pemikiran ini diperlukan untuk memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan manusia, baik dalam urusan personal (ritus/peribadatan), hubungan yang eksklusif, seperti hukum keluarga, maupun hubungan yang inklusif, seperti urusan-urusan ekonomi, politik di
(siyâsah), dan kebudayaan.
Obyek pembahasan fiqih meliputi tiga hal yaitu: pembahasan tentang ibadah dalam segala aspeknya, dari thaharah, wudhu, mandi, tayamum, shalat zakat, puasa dan haji. Pembahasan tentang aspek muamalah, antara lain: jual beli, dan nikah. Pembahasan tentang jinayah (aspek kriminal), antara lain: tentang batasan sanksi serta hukuman dan proses pembuktian melalui kesaksian. Dari obyek pembahasan fiqih tersebut, Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang tinggi dalam mempelajari fiqih, terlihat bahwa fiqih begitu penting dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun rumusan masalah sebagai berikut:
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memberi pengetahuan dan pemahaman yang luas kepada pembaca mengenaipengertian fiqih secara etimologis, terminologis, dan epistomologi.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian fiqih secara bahasa memiliki makna pengertian atau pemahaman (Al-Fahmu), pemahaman yang benar tentang apa yang diharapkan. Fiqih adalah mashdar dari bab faqiha-yafqahu, yang berarti paham. Faquha (dengan qaf berharakat dhammah) artinya fiqih menjadi sifat alaminya. Faqaha (dengan fathah) artinya lebih dulu paham dari yang lain.
Menurut Hatib Rachmawan, Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan Al-Ilm, artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam.
Fiqih secara istilah mengandung dua arti:
Fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah,akhlak, maupun ibadah sama dengan arti syari’ah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Jadi, secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’iyang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Pembahasan hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari kajian teori sistem yang menggunakan pendekatan filsafat ilmu. Filsafat ilmu sebagai cabang filsafat menempatkan objek sasarannya ilmu (pengetahuan), dalam bidang filsafat sebagai keseluruhan. Ruang lingkup filsafat ilmu pada dasarnya meliputi dua pokok bahasan: Pertama, membahas “sifat pengetahuan ilmiah” yang memiliki kaitan erat dengan filsafat pengetahuan atau epistemologi, yang memiliki syarat-syarat dan bentukbentuk pengetahuan. Kedua, membahas “cara-cara mengusahakan pengetahuan ilmiah”, yang memiliki kaitan erat dengan logika atau metodologi.
Filsafat pengetahuan atau epistemologi, yang dalam pembahasan ini juga dijelaskan pemikiran filsafat ilmu Thomas S. Kuhn yang membahas persoalan pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam ilmu pengetahuan. Pembahasan paradigm shift ini menjadi penting untuk mengkaji unsurunsur anomali dalam epistemologi fiqih mazhab Indonesia Hazairin. Dalam pembahasan fiqih didekatkan pula dengan epistemologi makna dan kebenaran dalam memahami fiqih. Dalam memahami teks sebagai sumber hukum Islam pembahasan dan aplikasinya menggunakan hermeneutika, karena dengan hermenutika akan didapatkan pemahanan dan penafsiran terhadap sumber hukum Islam yang bersumber dari teks Al-Qur`an dan al-Hadits sesuai dengan konteks yang menjadi objek hukum tersebut.
Hukum Islamdalam kontekskeindonesiaan merupakan aplikasi fiqih yang sejalan dengan karakter Indonesia, budaya, adat istiadat lokal Indonesia, dan bersih dari kebudayaan Arab. Pembahasan ini perlu didekatkan dengan konteks keilmuan kontemporerdengan melakukan integrasi-interkoneksi, sehingga ditemukan teori kebenaran dalam menemukan hukum Islam. Fiqih sebagai ilmu, dan aplikasinya melalui konsep ṣâliḣ li kulli zamân wa makân tidak dapat dilepaskan dalam konteks sosial budaya tertentu dan mengandung nilai-nilai universal yang akan selalu relevan untuk setiap zaman dan tempat sesuai dengan maqâṣid asy-syarî’ah dan sekaligus sebagai filsafat hukum Islam dengan pendekatan sistem (maqâṣid based-ijtihad).
Epistemologi menurut Milton K. Munitz (1981 : 4-5) merupakan salah satu cabang ilmu filsafat yang secara khusus berbicara tentang teori ilmu pengetahuan, yang meliputi pembahasan seputar sumber ilmu pengetahuan, metode dan aplikasinya. Adapun epistemologi yang dimaksudkan dalam pembahasan penelitian lebih difokuskan pada struktur ilmu pengetahuan (hukum Islam) yang menelaah aspek sumber, metode dan aplikasinya. Epistemologi berarti cabang dari filsafat yang menyelidiki sumber–sumber serta kebenaran pengetahuan atau bisa disebut dengan teori pengetahuan.
Epistemologi adalah salah satu dari tiga tiang penyangga yang dikaji dalam filsafat ilmu selain ontologi dan aksiologi. Apabila dalam ontologi permasalahan yang dibahas adalah tentang hakikat apa yang dikaji dan dalam aksiologi permasalahannya bermuara pada untuk apa ilmu yang telah dikaji itu dipergunakan, sedangkan dalam epistemologi adalah tentang bagaimana cara melakukan pengkajian terhadap ilmu pengetahuan dan menyusun tubuh pengetahuannya.
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa maksud dari epistemologi fiqih adalah bagaimana caranya mengetahui pesan–pesan syara’ yang terdapat dalam Al-Qur`an dan Hadis sehingga dapat diaplikasikan dalam berbagai perbuatan. Pengkajian tersebut dalam Islam terwujud dalam uṣûl al- fiqh yang didalamnya memerlukan berbagai macam keilmuan agar tujuan dari syara’ (memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) tetap terjaga.
Menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut :
BAB III
PENUTUP
Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa Fiqih menurut bahasa bahasa memiliki makna pengertian atau pemahaman, sedangkan menurut istilah adalah ilmu tentang hukum syari’at amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci. Sementara itu ulama-ulama lain mengemukakan fiqih adalah ilmu tentang hukum syari’ah amaliyah yang diperoleh melalui jalan ijtihad. Epistemologi fiqih adalah bagaimana caranya mengetahui pesan–pesan syara’ yang terdapat dalam Al-Qur`an dan Hadis sehingga dapat diaplikasikan dalam berbagai perbuatan. Fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang hukum syari’ah, yang berhubungan dengan segala tindakan manusia baik berupa ucapan ataupun perbuatan. Demikianlah kita dapati bahwa fiqih islam dengan hukum-hukumnyameliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
Demikian makalah yang dapat kami susun, semoga bermanfaat dan memberikan tambahan pengetahuan kita sebagai calon pendidik agar dapat memahami mengenai pengertian fiqih secara etimologi, terminologi, dan epistomologi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Munawwir, Kamus Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progresif)
Danusiri, (2000), hlm 45-47
Ash-Shiddieqy 1962,hlm.22
Thomas S. Kuhn, (1970), hlm 84-85
.