SUMBER DASAR AJARAN ASWAJA
SUMBER DASAR AJARAN ASWAJA
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah ASWAJA
Dosen pengampu:
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT Tuhan semesta alam karena atas izin dan kehadirat-Nya makalah ini
dapat kmo selesaikan tepat pada waktunya.
Penulisan dan pembuatan makalah ini
bertujuan untuk mmenuhi tugas Mata Kuliah ASWAJA. Adapin tema yang kami bahas
dalam makalah ini mengenai tentang “Sumber Dasar Ajaran Aswaja”
Dalam penulisan makalah ini kami
memenuhi berbagai hambatan yang dikaenakan terbatasnya Ilmu Pengetahuan kami
mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini. Oleh karena itusudah
sepatutnya kami berterima kasih kepada Dosen pembimbing kami yang telah
memberikan limpahan ilmu yang brguna bagi kam
Kami menyadari akan kemampuan kami
yang masih terbatas.Dalam pembuatan makalah ini kami sudah berusaha semaksimal
mungkin. Tapi kami yakin,makalah ini masih banyak kekurangan.Oleh karena itu
kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar lebih maju di masa yang
akan datang.
Harapan kami,makalah ini dapat
menjadi track record dan menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa
depan. Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang
membacanya.
Semarang,27 september 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Pada masa Rasulullah SAW masih
hidup, istilah aswaja sudah pernah ada akan tetapi tidak menunjukkan pada
kelompok tertentu atau aliran tertentu. Yang di maksud dengan ahlussunnah
waljamaah adalah orang-orang islm secara keseluruhan.
Ahlussunnah waljamaah (ASWAJA)
adalah suatu golongn yang menganut syariat islam yang berdasarkan pada Al
qur’an dan hadis dan beri’tikad apabila tidak ada dasar hukum pada Al-qur’an
dan hadits.
Inilah kemudian kita sampai pada
pengertian ASWAJA. Pertama kalau kita melihat ijtihadnya para ulama-ulama
merasionalkan dan memecahkan masalah jika di dalam Al-qur’an dan hadis tidak
menerangkannya. Definisi kedua adalah (melihat cara berfikir dari berbagai
kelompok aliran yang bertentangan); orang-orang yang memiliki metode berfikir
keagamaan yang mencakup aspek kehidupan yang berlansn atas dasar moderasi menjaga
keseimbangan dan toleransi.Ahlussunah waljamaah ini tidak mengecam
jabariyah,qodariyah,maupun mu’tazilah akan tetapi berada di tengah-tengah
dengan mengembalikan pada ma anna ilaihi wa ashabihi. Itulah latar belakang
politik munculnya paham ASWAJA.
B.
Rumusan Masalah
1.
Ada berapa sumber dasar ajaran ASWAJA?
2.
Apa yang di maksud dengan Al-quran?
3.
Apa yang di maksud dengan hadits?
4. Apa yang di maksud dengan ijma’?
5.
Apa yang di maksud dengan qiyas?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui ada berapa sumber dasar ajaran ASWAJA.
2.Mengetahui
maksud dari Al-qur’an.
3.
Mengetahui maksud dari Hadits.
4.
Mengetahui maksud dari Ijma’.
5.
Mengetahui maksud dari Qiyas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Al-qur’an
Al-qur’an merupakan sumber utama dan yang
paling utama dalam pengambilan sumber hukum dalam ASWAJA. Karena Al-qur’an
merupakan kalam Allah SWT yang merupakan petunjuk kepada umat manusia dan di
wajibkn untuk berpegangan kepada Al-qur’an. Allah berfirman dalam surat Al
baqoroh ayat 2 Dan Al maidah ayat 44-45,47:
ذلك االكتب لا رىب فىه هدى للمتّفىن
Artinya: “Kitab (Al-qur’an) ini tidak ada
keraguan pada nya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”.(Al-baqoroh;2)
ومن لم ىحكم بما انزل الله فاولئك هم الكفرون
Artinya:”Dan barang siapa tidak memuuskan
hukum menurut apa yang di turunkan Allah SWT, maka mereka adalah golongan orang
kafir”.
Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah,lalu;
ومن لم ىحكم بما انزل الله فالئك هم الظلمون
Artinya:”Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum
menurut apa yang di turunkan Allah SWT maka mereka adalah orang-orang yang
dholim”
Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama
manusia.
ومن لم ىحكم بما انزل الله فالئك هم الفسقون
Artinya:”Dan barang siapa yang tidak memutuskn hukum
menurut apa yang di turunkan Allah SWT maka mereka adalah golongan orang orang
yang fasik”.
Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadah dan
larang-larangan Allah SWT.
B.
Al-Hadits/sunnah
Sumber kedua dalam menentukan sumber hukum
dalam ASWAJA ialah sunnah Rasulullah SAW. Karena Rasulullah SAW yang berhak
menjelaskn dan mnafsirkan Al-qur’an, maka As-sunnah menduduki tempat kedua
setlah Al-qur’an. Allah berfirman dalam Al-qur’an surat An-Nahlayat 44 dan
Al-hasyr Ayat 7, sebagai berikut;
وانزلنا الىك الذكر لتبين للناس مانزل اليهم
ولعلهم يتفكرون
Artinya:”Dan kami turunkan kepadamu Al-qur’an agar kamu
menerangkan kepada umat manusiaapa yang telah diturunkan kepada mereka supaya
mereka memikirkan “.(An-Nahl:44)
وما ءاثكم الرسول فخذوه وما نهكم عنه فانتهوا واتقواالله, ان الله شديدالعقاب
Artinya:”Apa yang di berikan rosul kepadamu
maka ambilah dia,dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan
bertaqwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya”.(Al-Hasr:7)
Kedua ayat tersebut diatas sudah jelas bahwa
Hadist/sunnah menduduki tempat kedua setelah Alqur’an dalam menentukan sumber
hukum Ajaran ASWAJA.
C. Ijma’
Yang disebut ijma’ ialah kesepakatan para
ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya nabi muhamad SAW. karena pada masa
hidupnya nabi muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau.
Setelah wafatnya nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para
Mujtahid.
Ijmak dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1.
Ijma’ Bayani( الاجماع البياني )
Ijma’ bayani ialah apabila semua mujtahid mengeluarkan
pendapatnya baik berbntuk perkaaan maupun ulisan yang menunjukkan
kesepakatnnya.
2.
Ijma’ Sukuti( الاجماع السكوتي
)
Ijma’ sukuti ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan
pendapatnya dan sebagian yang lain diam,sedang diamnya menunnjukkan
setuju,bukan karena takut atau malu.
Dalam ijma’ sukuti ini Ulama’ masih berselisih faham
untuk diikuti,karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan.Adapun
ijma’ bayani telah disepakati suatu hukum,wajib bagi umat islam untuk mengikuti
dan menta’ati.
Karena para Ulama’ Mujtahid itu termasuk orang orang yang lebih mengerti
dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan
mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum( اولىا لامر منكم )Allah
berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat : 59
ياايهاالذين امنوااطيعواالله واطيع واالرسولواولىالامزمنكم
“Hai orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah
Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu”.
Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijma’ apabila terjadi
suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah S.A.W.Pada
zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar
r.a jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh umat islam.Inilah
beberapa Hadits yang memperkuat ijma’ sebagai sumber hukum,seperti disebut
dalam Sunan Termidzi Juz IV hal 466.
ان االله لا يجمع امتى على ضلا لة, ويداالله مع
الجماعة
“Sesungguhnya Allah tidak menghimpun umatku atas
kesesatan perlindungan Allah beserta orang banyak”.
Selanjutnya,dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431
ان امتى لاتجتمع على ضلا لة فاءذارأيتم اختلا
.فاً فعليكم بالسّواداْ الأعظم
“Sesungguhnya umatku tidak berkumpul atas kesesatan maka
apabila engkau melihat perselisihan,maka hendaknya engkau berpihak kepada
golongan yang terbanyak”.
D. Qiyas
Qiyas menurut bahasanya berarti
mengukur,sedangkan menurut etimologi kata itu berasal dari kata Qasa ( قا س ). Yang disebut qiyas ialah menyamakan
sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang diantara
keduanya.
Rukun qiyas di bagi menjadi 4 macam
diantaranya yaitu:
1.
Al-ashlu
2.
Al-far’u
3.
Al-hukmu
4.
As-sabab
Contoh penggunaan qiyas dalam khidupan sehari-hari
misalnya, gandum,seperti di sebutkan dalm suatu hadits sebagai yang pokok (Al-ashlu)-nya,
Al-far’u-nya adalah beras ( tidak tercantum dalam Al-qur’an dan
AL-hadts),Al-hukmu,atau hukum gandum itu wajib zakatnya,As-sabab atau alasan
hukumnya karena makanan pokok.
Dngan demikian,hasil gandum itu wajib dikeluarkan
zakatnya,sesuai dngan hadits nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan
zakatnya. Meskipun, dalam hadist tidak dicantumnkan nama beras. Akan tetapi,
karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Disinilah aspek
qiyas menjadi sumber hukum dalam syariat islam. Dalam Al-quran Allah SWT
berfirman:
فاعتبروا يأولى اْلأيصار
Artinya:”Ambilah ibarat( pelajaran dari kejadian itu )
hai orang-orang yang mmpunyai pandangan”. (Al-hasyr:2)
Kemudian imam Syafi’i memperkuat pula tntang qiyas dengan
firman Allah SWT dalam Al-qur’an surat Al-Maidah ayat 95
ياأيهااّلذين ء امنوا لاتقتلواا لصّيدواَنتم حرم
ومن قتله منكم متمعدًا فجزاءُ مثلُ ماَ قَتلَ من انعم يحكم به ذواعدل منكم
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu
membunuh binatang buruan keika kamu sedang ihram, barangsiapa kamu membunuhnya
dengan sengaja,maka dendanya ialah mengganti dengn binatang ternak yang
seimbang dengan burun yang dibunuh, menurut keputusan dua orang yang adil
diantara kamu”.(Al-Maidah:95)
Sebagai mana madzhab Ahlussunnah Waljamaah atau sering
biasa di sebut ASWAJA lebih mendahulukan dalil AL-Qur’an dan Al-Hadits dari pada
akal. Maka dari itu madzhab Ahlussunnah waljamaah mempergunakan Ijma’ dan
Qiyas, kalu tidak mendapatkn dalil yang Nash yang shareh ( jelas ) dari
Al=Qur’an dan As-Sunnah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sumber
hukum dasar ASWAJA ada 4 macam diantaranya yaitu Al-Qur’an, Al-Hadits,Al-Ijma’,
Al-Qiyas.
Al-Qur’an
mrupakan sumber utama dan yang paling utama dalam pengambilan hukum dalam
ASWAJA. Karena Al-Qur’an merupakan merupakan firman Allah SWT yang merupakan
petunjuk bagi ummat manusia.
Sumber
kedua dalam menentukan sumber hukum ialah Al-Hadist/As-Sunnah Rasulullah.
Karena hanya Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkn Al-Qur’an.Maka
As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an
Ijma’
adalah kesepakatan para ulama’atas suatu hukum setelah wafatnya nabi Muhammad
SAW. Ijma’dibagi menjadi dua macam yaitu:
Ijma’
bayani adalah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk
perkataan maupun tulisan yang menunjukkan kesepakatannya.
Ijma’
sukuti adalah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian
yang laim diam, sedang diamnya menunjukkan setuju, bukan karena takut atau
malu.
Qiyas
menurut bahasanya berarti mengukur, sedangkan menurut istilahnya yaitu
menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab
diantara keduanya. Qiyas mempunyai 4 macam yaitu: al-ashlu, al-far’u, al-hukmu,
dan as-sabab.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz,Aceng Abdul dan Zuhdi, M. Harfin, Islam Ahlussunnah
Waljama’ah di Indonesia, jakarta: Pustaka Ma’arif NU ,2016
Aziz, Abdul Konsepsi Ahlussunnah Waljama’ah, Batang:CV
Bahagia, 1990
Departemen Agama RI. Al Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta:
PT Serajaya Santra ( yayasan penyelenggara penterjemah Al Qur’an), 1987
Arifin, M Faqih. dkk., Pendidikan Aswaja/Ke-NU-an, Surabaya: LP. Ma’arif NU
Jawa Timur, 1996